1.
Perbedaan Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan
Kewiraswastaan (entrepreneurship): adalah kemampuan dan kemauan
seseorang untuk beresiko dangan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu,uang
,dan usaha ,untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui
upaya yang dijalankannya,yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan
kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau
perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu
(wiraswastaan/entrepreneur)
Wiraswastawan: Walaupun terdapat berbagai
pendapat mengenai pengertian Wiraswastawan, namun secara umum pengertian
wiraswastawan menunjukkan kepada pribadi tertentu yang secara secara kualitatif
lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki
kemampuan untuk :
· Berdiri diatas kekuatan sendiri
· Mengambil keputusan untuk diri sendiri
· Menetapkan tujuan atas dasar
pertimbangannya sendiri
· Menggerakkan perekonomian masyarakat
untuk menuju kedepan
· Mengambil resiko
· Memenfaatkan kesempatan usaha yang ada
· Supel, fleksibel dalam bergaul, maupun
dan mau menerima kritik membangun, dan melakukan komunikasi
Wiraswasta: adalah suatu usaha atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah
terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan. Nilai
tambah itu mempunyai sifat yang baru dan belum pernah ada atau belum pernah
dilakukan oleh orang lain sebelumnya. Orang yang melakukan kegiatan wiraswasta
disebut sebagai seorang wiraswastawan.
2.
Perbedaan ciri-ciri antara Perusahaan Kecil dan Perusahaan Besar
PERUSAHAAN
KECIL :
Perusahaan
kecil memegang peranan penting dalam komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di
beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan
bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu
diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain
sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang
merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan.
Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT
ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil.
Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang
dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
Ciri-ciri
perusahaan kecil :
1.
Umumnya dikelola pemilik
2. Struktur
organisasi sederhana
3. Pemilik
mengenal karyawan
4. Presentase
kegagalan perusahaan tinggi
5. Kekurangan
manajer yang ahli
6. Modal
jangka panjang sulit diperoleh
Contoh
perusahaan :
i.
Warung
Makan
ii.
Warung
kopi
iii.
Conter
PERUSAHAAN
BESAR :
Pada
umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya), Struktur
organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan, Persentase
kegagalan usaha relatif rendah, dan Modal jangka panjang relatif lebih mudah
diperoleh untuk pengembangan usaha.
Ciri-ciri
perusahan besar :
1.
Dikelola
bukan oleh pemilik
2.
Struktur
organisasi kompleks
3.
Pemilik
hanya mengenal sedikit karyawan
4.
Presentase
kegagalan rendah
5.
Banyak
ahli manajemen
6.
Modal
jangka panjang relatif mudah didapatkan
Contoh
perusahaan :
i.
BANK
ii.
ASURANSI
iii.
TELKOM
INDONESIA
3.
Contoh Franchising lokal
dan asing yang ada di indonesia?
Contoh
flanschise lokal :
a.
Minimarket
Indomaret
b.
Minimarket
Alfamaret
c.
Apotek
K24
d.
Butik
Zoya
e.
Salon
My Salon
f.
Tour
dan Travel Asia Wisata
g.
Swalayan
Matahari
h.
Resto
Bebek H. Slamet
Contoh
flanschise asing :
1.
Resto
Hoka-Hoka Bento
2.
Minimarket
Circle K
3.
Minimarket
7-eleven
4.
Fash
Food KFC
5.
Fash
Food MC. Donald
6.
Soft
Drink Green Spot
7.
Resto
Burger King
8.
Soft
Drink Pepsi
4.
Keuntungan
dan Kerugian Franchise
Kerugian:
1.
Peran
yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga
pihak franchisee hilang kemandiriannya.
2.
Pihak
franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang
terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus
memikul biaya tersebut.
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
3.
Kesukaran
dalam menilai kualitas franchisor.
4.
Biasanya
kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis
franchise dan ruang gerak dari pihak franchisor.
5.
Kebijakan-kebijakan
pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee.
6.
Franchisor
bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya.
7.
Turunnya
reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak
terduga-duga sebelumnya.
Keuntungan:
1. Resiko Kegagalan Lebih Kecil
Ketika anda membeli atau bermitra dalam waralaba, tentu usaha tersebut
telah terbukti kemapanan dan keberhasilannya. Dari berbagai data statistik,
menunjukkan bahwa terwaralaba mempunyai kesempatan lebih besar untuk sukses
daripada orang yang memulai bisnisnya sendiri (mandiri).Menurut hasil riset,
bisnis independen memiliki resiko 70-80% mengalami kegagalan ketika memulai
usahanya, sementara para franchisee hanya 20-30% (Michael M. Coltman, Franchise
di Kanada).
2. Memperoleh Berbagai Bantuan Bisnis
Pada umumnya, bila anda membeli sebuah bisnis franchise, para franchisor
akan memberi berbagai jenis bantuan untuk kemajuan bisnis anda, seperti
peralatan, bahan baku, konsultasi, pelatihan dan juga promosi usaha. Franchisor
yang baik akan selalu setia mendampingi usaha anda, karena semakin maju bisnis
anda, maka mereka akan memperoleh banyak keuntungan.
3. Kekuatan Daya Beli
Membeli barang dan bahan dalam jumlah besar tentu akan memperoleh harga
lebih murah. Hal tersebutlah yang menjadi nilai positif dalam bisnis franchise.
Secara tidak langsung, akan terjadi proses pembelian secara kolektif oleh para
franchisee yang diwakilkan oleh Franchisor. Pembelian kolektif tersebut akan
menjadikan daya beli lebih meningkat karena transaksi dilakukan dalam jumlah
party.
4. Popularitas Merek
Banyak waralaba nasional dan internasional yang telah dikenal masyarakat
luas. Kepopuleran brand tersebut menjadikan mitra waralaba lebih mudah
mendatangkan konsumen atau “built-in customers”.
5. Sudah Ada Sistem
Pembeli franchise tidak perlu mencari-cari atau merancang sistem (keuangan,
kriteris SDM, peralatan atau teknologi, pasokan produk barang atau jasa atau
bahan baku, menentukan harga jual, dan lain-lain. Franchisor (pemilik
franchise) sudah menyiapkan semuanya. Pihak franchisee tinggal menjalankan
sesuai petunjuk dan aturan main yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar